Jadi, hukumnya memakai CV palsu, termasuk hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV adalah diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV yang digunakan untuk keterangan identitas pelamar kerja dan riwayat pengalaman kerja.
Namun, apa yang dilihat HRD dari CV terkadang bisa saja terlewatkan hingga berhasil meloloskan pelamar kerja yang memakai CV palsu. Jika terlanjur demikian dan ternyata kandidat karyawan baru tidak mampu bekerja dengan baik, ini justru akan merugikan perusahaan.
Dalam hal unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat interviewkerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Tidak hanya mencari untung saja dalam bekerja tapi maraknya orang yang kurang bertanggung jawab dalam hal pekerjaan apalagi didunia digital saat ini para pekerja freelance justru menjadi incaran para perusahaan-perusahaan dikarenakan mungkin biaya lebih cenderung minim tapi disisi lain perusaaan... Selengkapnya
kami telah menjalankan misi untuk menjadi konsultan profesional spesialis terkemuka nasional dan internasional. Untuk mencapai hal ini, kami perlu membedakan diri kami baik dalam kualitas layanan yang kami tawarkan, maupun melalui tujuan pemersatu — untuk memberdayakan orang dan organisasi untuk... Selengkapnya
Hi... ingin menanyakan seputar website, domain, software, jaringan, cctv dll ? Silahkan hubungi kami